Tukang becak di Bogor diusulkan punya SIM dan STNK


Tukang becak di Bogor diusulkan punya SIM dan STNK

Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor akan mewajibkan tukang becak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun Polda Jabar tak setuju dengan wacana itu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, becak itu bukan merupakan kendaraan bermotor, seperti yang ada dalam Undang-undang kepolisian. Sehingga becak tidak perlu dilengkapi surat-surat.

"Becak itu tidak perlu dibuatkan SIM maupun STNK," katanya, kepada merdeka.com, di Mapolda Jabar, Senin (10/12).

Terkecuali, becak tersebut disulap menjadi becak bermesin dan memiliki CC di bawah 70. Kalau begitu, pengemudi becak wajib mengantongi SIM D.

"Kalau masih kayuh itu tidak bisa, karena becak bukan kendaraan bermotor,

" ujarnya. Dia pun meminta agar DLLAJ bisa mempertimbangkannya kembali. Meski begitu polisi sifatnya hanya bisa mendukung.


"Bila pemkot buat aturan bisa melalui perda yang ada," ungkapnya.

Upaya DLLAJ ini belum final. Penyelenggaraan angkutan becak di Kota Bogor memiliki dasar hukum, yang tertuang dalam pasal 63 PP Kota Bogor nomor 6 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta Perwal nomor 15 tahun 2006 tentang penyelenggaraan aturan becak di Bogor.


Sumber: http://www.merdeka.com/

0 comments:

Followers

Artikel & Informasi

  © Free Blogger templates The Robotic by Kang Oemar templates 2009

Kembali Ke : ATAS